KUA: Seharusnya Suami Bella Shofie Buat Surat Izin Poligami

Saat menikah dengan Bella Shofie, Suryono seharusnya melampirkan surat izin poligami dari sang istri pertama.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Mei 2015, 17:40 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 17:40 WIB
Bella Shofie
Bella Shofie memamerkan kemesraannya dengan suaminya bernama Suryo. (foto: instagram.com/bellashofie_suryo)

Liputan6.com, Jakarta Terungkap fakta baru bahwa Suryono telah memberikan identitas palu saat menikahi Bella Shofie di KUA Kebon Jeruk pada 10 Mei lalu. Saat mendaftarkan pernikahan, Suryono mengaku masih bujangan. Namun fakta baru yang terungkap kalau pengusaha kaya asal Papua itu merupakan pria beristri dan telah memiliki seorang anak.

KUA Kebon Jeruk mengaku kecewa dengan identitas palsu yang diberikan Suryono. Karena seharusnya, dengan status Suryono yang masih menikah, pengusaha yang sempat menjadi sopir itu harusnya memapirkan surat izin untuk berpoligami.

"Kalau dia masih punya istri harus melampirkan surat izin poligami dari pengadilan setempat (tempat Suryono tinggal)," terang Nusirwan ditemui di KUA Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (29/5/2015).

Namun, apabila sudah pernah menikah lalu bercerai, calon pengantin wajib memasukan surat perceraiannya, saat mendaftarkan pernikahannya itu.

Baca juga: Menikah dengan Suami Orang, Ada Apa dengan Bella Shofie?

"Kalau seseorang sudah pernah menikah, harus melampirkan surat telah pernah menikah. Misal dia sudah cerai, harus melampirkan surat perceraian. Kalau cerai ditinggal mati, harus menunjukan surat kematian dari kelurahan/ kecamatan setempat," sambung Nusirwan.

Sebagai penghulu yang menikahkan Bella Shofie dan Suryono, Nusirwan mengaku kecewa dengan Suryono. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pemalsuan status pernikahannya itu.

Bella Shofie tampak mesra dengan suami tercintanya. (foto: instagram.com/bellashofie_suryo)

"Kalau dibilang kecewa ya kecewa, tapi kami dari KUA nggak bisa berbuat apa-apa. Kalau pihak Bella atau istri pertama melaporkan ke Pengadilan agam, kami hanya bisa sekedar menjadi saksi," kata Nusirwan.

Pemalsuan identitas yang dilakukan Suryono sebenarnya sudah melanggar hukum dan bisa dipidanakan. Namun kasus tersebut masuk dalam delik aduan. Artinya, Suryono bisa saja dipidanakan jika Bella Shofie atau keluarga dan istri pertama Suryono atau keluarga melapor ke polisi. Jika tidak ada yang melapor, Suryono bisa melenggang bebas. (fei)

Baca juga: 

Ini Alasan Bella Shofie Mau Jadi Istri Kedua Suryono

Bella Shofie Tinggal Seatap dengan Istri Pertama Suryono?

Tata Liem Benarkan Suami Bella Shofie Mantan Sopir

Pernikahan Bella Shofie Dianggap Setingan, Ini Kata Penghulu

Daftar Nikah, Status Suami Bella Shofie Masih Bujangan

Suryono Diisukan Telah Beristri, Bella Shofie Syok?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya