Ada Nama Pejabat Pengguna Jasa Artis Esek-esek Muncikari RA

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebutkan siapa saja pengguna jasa artis bernilai ratusan juta tersebut.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 18 Agu 2015, 21:15 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 21:15 WIB
20150818-Sidang Perdana Mucikari Artis RA-Jakarta
Tersangka mucikari artis, Robbie Abbas (RA) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Perlahan kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan muncikari RA mulai terang. Dari hasil sidang perdana, RA mendengarkan dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya.

Tak hanya menyinggung soal siapa saja artis yang menjadi anak asuh RA. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebutkan siapa saja pengguna jasa artis bernilai ratusan juta tersebut.

Tersangka RA saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). RA menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi di kalangan artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"User (pengguna jasa esek-esek) namanya ada," kata pengacara RA, Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Rupanya, pengguna jasa para artis berasal dari berbagai kalangan. Tak terkecuali kalangan pejabat. Namun, Pieter enggan menyebutkan identitas para pejabat tersebut lebih lanjut.

"Pejabat ada. Dalam dakwaan tidak disebutkan pekerjaannya detail, dakwaannya sebenarnya tadi agak kabur (kurang jelas)," tandas Pieter Ell.

Mucikari RA dapat 30 persen dari honor Artis AA.(Liputan6.com/Panji Diksana)

Sekedar mengingatkan, mucikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Adt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya