Liputan6.com, Jakarta Meski sedang hamil, Risty Tagor rupanya sudah membulatkan tekadnya untuk mengakhiri rumah tangganya yang masih seumur jagung dengan Stuart Collin.
Melalui kuasa hukumnnya, Ina Rachman dan Alex, Risty Tagor melayangkan gugatan cerai kepada Stuart Collin, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Advertisement
"Ya sudah kita daftarkan dengan no 2138/pdt.g/2015/PAJS," ujar Alex saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015)
Menurut kuasa hukumnya, Risty Tagor sudah memikirkan dengan matang mengenai keputusannya menggugat cerai sang suami. Stuart Collin berubah perilaku sejak menikahi Risty pada 19 April 2015 lalu.
"‎Perilaku dia (Stuart) berubah 180 derajat setelah menikah. Kalau dibiarkan bisa akumulasi. Dia menikah lagi kan pengin punya pengganti bapak buat si anak, itu harapannya," ujar Ina Rachman.
Sementara Alex menjelaskan, apabila Risty Tagor dan Stuart Collin tak bisa dipersatukan lagi, ibu satu anak itu akan kembali menyandang status jandanya setelah melahirkan anak yang kini masih berusia tiga bulan dalam kandungan.
"Mengajukan gugatan kan ada mediasi, tujuannya kan bukan untuk cerai. Tapi kalau akhirnya harus cerai juga, talaknya setelah melahirkan," tutur Alex.(Pur/Mer)
Â