Liputan6.com, Jakarta Inul Daratista sempat angkat bicara mengenai polemik dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan rumah karaoke Inul Vista dan Nagaswara. Kala itu, Inul mengklarifikasi bahwa pihaknya telah membayar kewajibannya kepada lembaga manajemen kolektif, sehingga pemilik Goyang Ngebor itu tak perlu membayar langsung kepada Nagaswara.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak Nagaswara. Melalui kuasa hukumnya, Edi Ribut Harwanto, dijelaskan duduk persoalan yang digugatnya.
Baca Juga
Advertisement
"Sidang kali ini menghadirkan dua saksi yakni Zaskia Gotik selaku artis dan Jeffry di bidang IT. Pemeriksaan hakim, sudah dilaksanakan dengan baik. Itu realitas sebenarnya, esensi pokok itu kita lebih konkrit pada dugaan mechanical right, seperti visual. Karena di lagu Zaskia yang `Satu Jam Saja` tapi visualnya `Berondong Tua`," ujar Edi Ribu Harwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (24/8/2015).
Kemudian, Edi menambahkan jika video yang ditayangkan di Inul Vista merupakan unduhan dari situs berbagi Youtube. Pihaknya mengaku tak mempersoalkan jika video tersebut digunakan bukan untuk kepentingan komersil.
"Kalau didownload di Youtube untuk hal kepentingan pribadi nggak apa-apa, boleh-boleh saja. Tapi kalau dikomersialkan, itu yang nggak boleh," terangnya.
"Sidang berikutnya, akan menghadirkan saksi adecat yang bisa meringankan terdakwa. Bisa dari saksi ahli atau lembaga," kata Edi Ribut. (Ras/Mer)