Liputan6.com, Jakarta Dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak memasukkan Farhat Abbas ke sel tahanan. Mantan suami Nia Daniaty itu dilabeli sebagai tahanan kota. Ada dua hal yang membuat Farhat lolos dari kurungan.
Diurai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Candra Saptaji, hal pertama yang membuat Farhat tidak ditahan adalah adanya penjamin. "Ada pihak penjamin sehingga kami tidak menahan Farhat," jelas Candra di kantornya, Kamis (1/10/2015).
Advertisement
Penjamin yang dimaksud Candra ialah tim pengacara dan ayah Farhat. Menariknya, si ayah yang bernama Abbas Said merupakan petinggi Komisi Yudisial (KY).
Hal kedua yang membuat Farhat lolos dari sel tahanan yaitu sikap kooperatif yang ditunjukkan pria berumur 39 tahun itu. Padahal, Farhat sempat menghilang dengan alasan berobat selama beberapa minggu di Singapura.
"Waktu dia di Singapura, itu masih dalam tahap penyidikan. Kalau wewenang kejaksaan ada di tahap penuntutan. Nah, yang kami lihat dia ada di sini dan kooperatif. Jadi kami kenakan tahanan kota," jelas Candra.
Kamis siang itu pula, Farhat datang ke Kejari Jaksel untuk melanjutkan proses hukum. Ia membantah telah mangkir dan ditangkap pihak polisi. "Tidak ada yang namanya penahanan dari polisi. Saya datang untuk selesaikan masalah ini," jelas Farhat. (Jul/Put)