Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan prostitusi artis, muncikari RA dengan hukuman 16 bulan penjara. Jaksa menilai muncikari RA terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.
Mendapati kenyataan itu, muncikari RA tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, mereka akan menguji kelayakan pasal yang menjerak kliennya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/12/2015) pekan depan.
Advertisement
"Jadi ini kelemahan sistem hukum kita. Nanti kita akan uji kelayakan pasal 296 KUHP ke MK. Ini momen yang tepat, karena di sistem hukum kita hanya menjerat orang yang menghubungkan saja (muncikari). Sementara user dan PSK-nya bebas," ujar Pieter Ell kepada Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Pieter berharap, dengan adanya uji kelayakan itu kliennya bisa mendapat keadilan. Kata Pieter, para PSK dan pengguna jasa muncikari RA juga harus mendapat hukuman yang adil.
"Bukan karena artisnya, ini demi kemaslahatan bangsa ini. Kan revolusi mental. Masa PSK yang di pinggir jalan tertangkap Satpol PP bisa dimasukkan ke panti sosial, kok yang elite-nya begini nggak? Yang penting nggak ada dusta di antara kita," tutur Pieter Ell.
Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah yang rata-rata bekerja sebagai model dan artis. (Ras/fei)