Farhat Abbas Sebut Ramdan Alamsyah Pengacara Ilegal

Farhat merasa Ramdan Alamsyah yang memanas-manasi kasus dirinya dengan Ahmad Dhani.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 26 Nov 2015, 15:20 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 15:20 WIB
Farhat Abbas
Farhat Abbas [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdata kasus pelecehan nama baik yang melibatkan Farhat Abbas melawan Ahmad Dhani dan pengacaranya, Ramdan Alamsyah kembali bergulir. Dalam persidangan, Farhat Abbas menghadirkan saksi Tasman Gultom selaku Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi.

Dalam gugatannya, Farhat menuntut uang sebesar Rp60,5 miliar masing-masing kepada Ramdan dan Dhani atas dugaan pelecehan profesinya. Mantan suami Nia Daniati itu pun optimis berada di pihak yang benar.

Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Ramdan Alamsyah. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Hari ini sidang guagatan perdata terhadap Dhani dan Ramdan. Ramdan baru dilantik 3 November 2015. Sebelumnya ilegal, karena ilegal dia harus tahu diri," kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

"Advokat tidak boleh berlawanan dengan Undang-Undang dan harus menghormati hukum. Kalau menghina, berarti dia melanggar sesama advokat," terangnya.

Sebagai sesama pengacara, Farhat ingin memberikan pelajaran khusus kepada Ramdan Alamsyah yang dianggap melecehkan permintaan maafnya kepada Dhani. Apalagi Farhat merasa berkapasitas sebagai pengacara Maia Estianty ketika terjadi perang tweet dengan Dhani.

Farhat Abbas [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

"Kan kasusnya itu pokoknya Dhani yang melaporkan, Ramdan kan mengoceh. Mereka ngomong terus, dan berakibat kata berbalas kata. Tapi malah Ramdan bilang kita dihina. Padahal faktanya dia (Dhani) memang (menyebabkan Dul) menabrak tujuh orang," tandas Farhat Abbas.

Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah lantaran merasa dilecehkan atas permintaan maafnya dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Farhat merasa dirugikan atas tanggapan nyeleneh Dhani dan Ramdhan. Ia merasa dirugikan secara perdata dengan landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan. (Ras/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya