Mantan Suami Andi Soraya Ultimatum Pengacara Tommy Soeharto

Rudi Sutopo menyebut tak pernah menerima uang dari Tommy Soeharto.

oleh Julian Edward diperbarui 03 Des 2015, 20:30 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 20:30 WIB
Rudi Sutopo
Mantan suami Andi Soraya, Rudi Sutopo saat menggelar konfrensi pers terkait kasusnya dengan boss PT Humpuss, Tommy Soeharto. [Foto: Yoppy Renanto/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Hampir sepekan terakhir, mantan suami Andi Soraya yakni Rudi Sutopo dibuat kesal oleh pemberitaan media. Dalam pemberitaan, Rudi disebut telah melakukan penipuan sebesar US$ 7 juta terhadap PT Humpuss Patragas yang milik Tommy Soeharto.

Tak terima, Rudi akhirnya menggelar jumpa pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015). Rudi murka lantaran ia tak tahu menahu soal kasus penipuan ini.

Mantan suami Andi Soraya, Rudi Sutopo saat menggelar konfrensi pers terkait kasusnya dengan boss PT Humpuss, Tommy Soeharto. [Foto: Yoppy Renanto/Liputan6.com]

"Kamu bayangkan saja, waktu itu saya baru turun pesawat terus diberitakan telah menipu Tommy Soeharto. Jangankan menipu, saya belum pernah tuh terima uang dari Tommy," kata Rudi saat jumpa pers.

Rudi menyebut, pengacara PT Humpuss Patragas yakni Agus Widjajanto telah membuat pemberitaan simpangsiur yang menyudutkan namanya. Rudi pun meminta Agus segera membuat klarifikasi atas pemberitaan miring terhadap dirinya.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto saat menghadiri perayaan HUT ke-63 Kopassus, Jakarta, Rabu (29/4/2015). Tommy hadir sebagai undangan dengan status putra-putri Presiden. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Saya yakin Mas Tommy pun nggak tahu masalah ini. Jadi saya minta kepada Agus Widjajanto untuk meluruskan pemberitaan. Dia harus klarifikasi mengapa saya dibilang menipu," tekan Rudi.

Rudi memberi waktu kepada Agus Widjajanto selama 3x24 jam untuk memberikan klarifikasi ke hadapan media. "Bila tidak, saya akan lapor polisi. Ini pencemaran nama baik dan fitnah," tandas Rudi. (Jul/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya