Kuasa Hukum DS Tegaskan Tak Ada Perdamaian dengan Saipul Jamil

Pihak DS ingin memberikan efek jera kepada Saipul Jamil.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2016, 15:30 WIB
20160219-Saipul Jamil-YR
Artis dangdut Saipul Jamil dikawal ketat usai menjalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (19/2).(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Saipul Jamil sempat merasa senang saat mendengar kabar pihak korban, DS akan mencabut laporan. Namun ternyata kabar tersebut hanya isapan jempol semata.

Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar mengatakan akan terus menempuh jalur hukum sampai menimbulkan efek jera untuk Saipul Jamil.

 

"Enggak ada cabut laporan. Kami masih proses jalur hukum, kita jalani aja, alami aja. Saya ingin memulihkan psikis klien kami supaya dia ada ketenangan," kata Osner di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Artis dangdut Saipul Jamil dikawal saat keluar dari ruang Labotarium BNN usai jalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (19/2). Saiful Jamil menjalani tes urine terkait kasus pencabulan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Kami sudah berbicara sama klien dan orangtuanya, apa mau damai atau menembuh jalur hukm. Tapi keluarga ingin tempuh jalur hukum untuk menimbulkan efek jera," sambung Osner.

Lagipula, Osner mengatakan, pihak Saipul Jamil juga belum mendatangi pihak DS. Osner menegaskan tak ada permintaan damai dari pihak Saipul Jamil. "Belom ada permintaam damai dari mereka (pihak Saipul Jamil)," ujar Osner.

Artis dangdut Saipul Jamil dikawal ketat usai menjalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (19/2).(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Saipul Jamil ditangkap polisi sektor Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara pada Kamis (18/2/2016) subuh. Saipul ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar berusia 17 tahun berinisial DS. Atas kasus ini, Saipul Jamil dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya