Liputan6.com, Jakarta - Sidang pra peradilan perdana Saipul Jamil terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara harus mengalami penundaan, Jumat (11/3/2016). Hal itu dikarenakan pihak Ipul --sapaan Saipul Jamil-- belum siap menyerahkan berkas-berkasnya.
"Seharusnya hari ini kami menanggapi atas permohonan termohon. Karena pemohon masih ada kesalahan dan segala macam, maka ditunda," ujar Aminullah, kuasa hukum penyidik Polsek Kelapa Gading, usai sidang, Kamis (11/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Maklum, beberapa kuasa hukum Saipul Jamil mengaku tidak tahu adanya sidang praperadilan. Padahal, sidang ini diajukan oleh kakak Saipul, Muhammad Soleh Kawi karena dianggapnya pihak penyidik telah melakukan kesalahan.
Baca Juga
"Permohonan pemohon mengenai penangkapan, menurut dalih pemohon, bahwa pada saat penangkapan, penyidik tak memberikan surat penangkapan (terhadap Saipul Jamil)," sambung Aminullah.
Tak hanya itu, pihak Saipul Jamil juga menyesalkan penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu cepat. "Penetapan tersangka juga terlalu cepat. Bahwa penyidik belum ada alat bukti yang kuat," lanjut Aminullah.
Saipul Jamil sendiri ditangkap penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (18/2/2016) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DS, siswa SMA berusia 17 tahun. Pada hari yang sama, penyidik langsung menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka.