Gara-gara Kasus Bebek Nungging, Cecepy Bubar?

Karena kasus bebek nungging Zaskia Gotik, Ayu Ting Ting dan Julia Perez pun ikut diperiksa polisi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 22 Mar 2016, 12:40 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 12:40 WIB
Kasus Bebek Nungging,
asalnya, karena kasus Zaskia Gotik, Ayu Ting Ting dan Julia Perez pun ikut diperiksa polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu Julia Perez, Ayu Ting Ting, dan Zaskia Gotik sepakat membuat kelompok bernama Cecepy. Grup yang berarti Cewek-Cewek Happy ini dibuat karena ketiganya merasa punya kesamaan nasib dalam hal percintaan.

Namun, kabarnya Cecepy bakal bubar seiring dengan memanasnya kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik. Pasalnya, Ayu Ting Ting dan Julia Perez pun ikut diperiksa polisi. Lantas, bubarkah Cecepy?

Julia Perez dan Ayu Ting Ting sibuk melakukan pengambilan gambar dengan Trio Cecepy. Namun, ada yang hilang di sana. Kemana Zaskia Gotik?

"Nggaklah. Nggak berpengaruh sama sekali dengan persahabatan kami. Persahabatan tetap sama saja kok hubungannya," kata Julia Perez, di Direskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

 

Jupe menjelaskan, ia dan Ayu Ting Ting justru akan semakin memberi dukungan kepada Zaskia. Ia yakin persoalan yang diterima pedangdut Goyang Itik itu merupakan pelajaran besar bagi semua orang.

"Kami sebagai sahabat pastinya memberikan dukungan untuk Zaskia. Dan malah kami yakin ini jadi pembelajaran untuk saya, Ayu dan semua orang," ucap istri Gaston Castano tersebut.

Julia Perez dan Cecepy [foto: instagram/juliaperrezz]

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun "Bang Jono" ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya