Diperiksa KPK, Pengacara Saipul Jamil Bantah Suap Pengadilan

Seperti diketahui, Saipul Jamil menyewa tim kuasa hukum hingga sembilan orang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jun 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 16:00 WIB
Saipul Jamil
Seperti diketahui, Saipul Jamil menyewa tim kuasa hukum hingga sembilan orang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil terhadap remaja pria berinial DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dari OTT tersebut, KPK akhirnya menangkap tujuh orang, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu seorang panitera, satu kakak sekaligus manager Saipul Jamil dan dua dari tim kuasa hukum Saipul Jamil.

Petugas saat akan menunjukkan barang bukti uang hasil OTT  terkait dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil, disaksikan Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati dan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Jakarta, Kamis (16/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Seperti diketahui, Saipul Jamil menyewa tim kuasa hukum hingga sembilan orang. Salah satu yang sering muncul di hadapan media adalah, Nazarudin Lubis. Lalu, apakah Nazarudin Lubis terlibat dalam kasus suap tersebut?.

"Saya benar-benar tidak tahu. Saya sudah diperiksa kok. Kalau saya tahu, atau terlibat, saya juga otomatis sudah diamankan dong," ucap Nazarudin Lubis saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2016).

Nazarudin Lubis menjelaskan, sejauh ini perkembangan kasus suap kasus cabul tersebut masih berjalan di KPK. Samsul Hidayatullah, selaku kakak sekaligus manager Saipul Jamil akan ditahan di KPK selama 20 hari pasca tertangkap.

"Masih proses BAP lanjut. Penahanan 20 hari untuk perkembangan," Nazarudin Lubis menerangkan.

Sementara, kakak Saipul Jamil lainnya yang juga sering muncul di hadapan media, Soleh Kawi, sejauh ini belum mau membesuk adiknya, Syamsul di KPK. "Soleh belum jenguk," Nazarudin Lubis mengakhiri. (Fac/Gie)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya