Liputan6.com, Jakarta Reza Artamevia akhirnya selesai menjalani pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016). Selama empat jam, Reza Artamevia menjawab 29 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Advertisement
Baca Juga
"Kami memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait laporan kami terkait dugaan penipuan. Tadi ada 29 pertanyaan, terkait aspat dan rutinitas pemakaian aspat," kata pengacara Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah, usai pemeriksaan.
Selain itu, penyanyi 41 tahun itu juga membeberkan beberapa bukti adanya penipuan aspat yang belakangan diketahui sebagai narkoba jenis sabu. Salah satunya bukti transferan yang diperoleh secara patungan untuk membeli aspat.‎
"Selanjutnya kami sudah menyiapkan bukti-bukti. Tadi kami sudah berikan bukti transfer. Itu (transfer) berkaitan dengan permintaan Aa (Gatot) soal urunan (uang patungan)," dia mengungkapkan.
Kemudian, Ramdan juga menyatakan bahwa proses rehabilitasi kliennya di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah selesai dilakukan. "Klien kami juga sudah selesai rehabilitasi di NTB. Enggak ada namanya Reza terkait dan jadi tersangka. Ini cuma upaya di sana (pihak lain) supaya ini jadi menarik terus," pengacara Reza Artamevia mengakhiri.Â