Liputan6.com, Jakarta Setelah tiga jam diperiksa sebagai saksi pelapor, Julia Perez akhirnya keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016) petang.
Pelantun lagu "Aku Rapopo" itu telah melengkapi beberapa keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi pemeriksaan terkait laporan kami. Setelah terkumpul saksi dan barang bukti, nanti kami dipanggil lagi untuk BAP secara resmi," kata kuasa hukum Julia Perez, Sandy Arifin usai pemeriksaan.
Langkah ini mantap ditempuh Julia Perez setelah permohonan maafnya di media tak digubris Nikita Mirzani. Oleh karena itu, janda Gaston Castano ini pun siap menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.
"Tidak ada (itikad baik NM). Saya sudah tunggu sebulan dan dia tetap pada pendiriannya untuk menuntut saya. Kasus berlanjut kan, makanya saya laporkan balik sekarang," ujar Julia Perez.
Ini merupakan jalan terakhir yang ditempuh Julia Perez. Bintang film Gending Sriwijaya itu merasa telah melakukan berbagai cara untuk berdamai, namun tak mendapat respon yang semestinya.
"Semua sudah saya lakukan. Kalau soal kerugian, nanti saja. Nanti kalian akan paham apa yang saya rasakan," dia mengakhiri.