Disuruh Bayar Tagihan Pijat, Begini Reaksi Kangen Band

Selain royalti yang tak dibayarkan pihak label, Kangen Band juga merasa kesal karena disuruh membayar tagihan-tagihan oleh pihak label.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 22 Sep 2017, 09:40 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 09:40 WIB
Kangen Band
Personil Kangen Band berpose seusai jumpa pres penipuan label di Jakarta, Kamis (21/09/2017). Kangen Band di duga jadi korban penipuan oleh label musik sebesar 2 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Permasalahan Kangen Band dengan label musik TA Pro Music & Publishing kian memanas. Andika Cs memilih untuk mengundurkan diri dari label yang menaunginya setahun terakhir.

Selain royalti yang ditak dibayarkan pihak label, Kangen Band juga merasa kesal karena disuruh membayar tagihan-tagihan oleh pihak label.

"Mereka memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri. Ini menurut saya perbuatan yang cukup mengalah, karena sudah dizalimi ibarat jatuh tertimpa tangga. Suratnya sudah dibuat dan ditandatangani semua personel," kata pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution, di kantornya kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2017).

"Alasan resign salah satunya ketidak jelasan royalti dan kenapa harus ada penagihan-penagihan. Jadi waktu awal kontrak mereka dikesankan dibelikan rumah untuk basecamp, tapi ternyata ngontrak dan tagihannya dikasih ke anak-anak Kangen Band," ujarnya.

Berbagai tagihan pun diterima Kangen Band dari pihak label. Termasuk tagihan pijat serta pembayaran uang tol. Alhasil, kejadian ini membuat semua personel merasa kesal dan sakit hati.

"Termasuk urusan massage atau pijat juga ditagih. Mereka bingung, siapa yang pijat? Enggak ada, kok, yang pijat. Mereka mencurigai dari pihak label yang memijat. Lalu uang tol juga ditagihin," ujar Razman Arief Nasution.

Oleh karena itu, pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak label untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Jika somasi yang hendak dilayangkannya tak digubris, maka pihak Kangen Band akan mengambil jalur hukum.

"Kami beri waktu 7 x 24 jam untuk menyelesaikan masalah ini dengan membayar kerugian tidak kurang dari dua miliar. Kalau enggak dilakukan pembayaran atau tidak kooperatif, maka kami akan tempuh jalur hukum. Tidak cuma pidana saja, perdatanya juga akan kami gugat," ujarnya. (Ras)‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya