Liputan6.com, Jakarta - Rumah tangga Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah telah berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Timur sudah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Putri Aisah Aminah.
Ibu tiga anak itu merasa dibohongi sang ustaz lantaran telah menikah siri tanpa sepengetahuannya. Kabar poligami dan nikah siri Ustaz Ahmad Alhabsyi sempat menjadi polemik lantaran dai 37 tahun itu tak pernah bersikap terbuka.
Advertisement
Baca Juga
Hingga akhirnya kebenaran nikah siri Ustaz Ahmad Alhabsyi dengan anggota pengajiannya, Yuyun Wahyuni, terungkap di persidangan.
"Gugatan utama Mbak Putri dikabulkan, yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas. Apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," kata pengacara Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).‎‎
Sayangnya, Vidi enggan merinci masalah pernikahan siri yang terjadi antara Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Yuyun Wahyuni. Yang jelas, poligami diam-diam itu terbukti benar dan menjadi fakta hukum di persidangan.
"Intinya gugatan utama, kan, dikabulkan. Penyebab utamanya juga sudah terbukti (adanya poligami diam-diam). Itu yang paling penting," ucap Vidi Galenso Syarief.
Â
Ustaz Ahmad Alhabsyi Tak Terbuka
Sementara itu, pihak Ustaz Ahmad Alhabsyi pun memberikan jawaban menggantung. Meski tak mengiyakan, pengacara Ustaz Alhabsyi, Ahmad Ramzy, juga tak menampik adanya poligami diam-diam seperti yang dituduhkan Putri Aisah Aminah.
"Terkait pihak ketiga sendiri, ya menjadi pertimbangan adalah adanya keributan terus-menerus tidak ada bahasa (karena) pihak ketiga atau siapa yang memulai pertengkaran," terang Ahmad Ramzy.
Advertisement