Komnas Perlindungan Anak Bicara Kasus Shafa Haris - Jennifer Dunn

Jika benar dipukul ayah, Shafa Haris bisa melapor ke polisi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 20 Nov 2017, 16:10 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 16:10 WIB
Shafa Harris
Shafa Harris (Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Shafa Haris yang melabrak Jennifer Dunn berbuntut panjang. Kabarnya, Shafa Haris kena omelan ayahnya, Faisal Haris, karena aksi dorong dan jambaknya di sebuah mal.

Bukan cuma itu, cewek 14 tahun itu juga dikabarkan sempat dipukul sang ayah, meski tak sampai menimbulkan luka-luka.

Jennifer Dunn (Instagram)

Menanggapi kabar tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun angkat bicara. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyebutkan bahwa tindak kekerasan sekecil apa pun tidak dapat dibenarkan.

"Ya itu termasuk dalam kekerasan fisik dan verbal. Dengan memukul atau kekerasan tidak boleh dibiarkan," kata Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/11/2017).

 

Bisa Lapor ke Polisi

Seksinya Shafa Haris (Foto: Instagram)

Menurut Arist, seorang ayah tak diperbolehkan melakukan tindak kekerasan kepada anak. Walau dengan alasan apa pun, kata Arist, tindak kekerasan anak masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

"Ayahnya seharusnya memberikan pengertian bukan malah melakukan kekerasan. Pertanyaannya apa tanggapan saya atau Komnas PA? Tentunya tindakan ayahnya telah masuk atau melakukan kekerasan dan masuk dalam tindak pidana," jelas Arist Merdeka Sirait.

Bahkan jika Shafa Haris tak terima dengan tindak kekerasan yang dilakukan sang ayah, ia bisa melaporkan perbuatan itu ke polisi. "Kalau si anak tidak terima, dia bisa melaporkan ayahnya (ke polisi)," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya