Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus narkoba Jennifer Dunn telah digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Bintang sinetron ini menjalani persidangan selama kurang dari satu jam lamanya.
Saat sidang dimulai, majelis hakim bertanya mengenai status pekerjaan Jennifer Dunn. Ia kemudian menjawab bahwa dirinya adalah ibu rumah tangga, bukan artis atau lainnya.
Menyatakan diri sebagai ibu rumah tangga, berarti Jennifer Dunn memang telah menikah. Hal ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell dalam sebuah kesempatan.
Advertisement
"Ya kan statusnya di situ ibu rumah tangga, ya kalau ibu rumah tangga kan statusnya berarti kan menikah," kata Pieter Ell kepada awak media saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Baca Juga
Siapa Suaminya?
Hanya saja, Pieter Ell tak tahu apakah suami Jennifer Dunn adalah Faisal Harris. Seperti diketahui, pemain sinetron Dan tersebut diberitakan telah menikah siri dengan suami Sarita Abdul Mukti, Faisal Harris. Label pelakor pun sangat melekat dalam diri Jennifer Dunn.
"Itu saya yang belum tahu (apakah menikah dengan Faisal Harris). Karena pas saya mendampingi dia sebagai kuasa hukumnya, dia statusnya sudah ibu rumah tangga," papar sang kuasa hukum.
Advertisement
Urusan Pribadi Klien
Pieter Ell memang tak mencari tahu siapa suami Jennifer Dunn. Sebagai kuasa hukum, ia merasa tak memiliki hak untuk mencampuri urusan pribadi kliennya terlalu jauh.
"Masa saya nanya mana akta nikahnya. Enggaklah. Saya kan hanya mendampingi aja," kata dia secara singkat.
Fokus Kasus Hukum
Dengan posisi pengacara, Pieter Ell hanya ingin fokus menangani kasus hukum Jennifer Dunn. Bukan mencari-cari tahu persoalan lain.
"Jadi begini, yang sekarang tersebar di mana-mana (nikah dengan Faisal Harris) itu ya kita kembalikan aja kepada Faisal Harris untuk menentukan mana yang terbaik. Kalau hukumnya kita lagi fokus menghadapi persoalan hukum. Jadi jangan dikaitkan dengan urusan-urusan itu," tuturnya.
Advertisement
Didakwa 3 Pasal
Sementara itu, dalam sidang perdananya, Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.