Liputan6.com, Jakarta Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut Jaksa Penuntut Umum 6 tahun penjara. Namun, hasil tersebut tidak memuaskan Tio Pakusadewo dan juga teman-temannya. Salah satunya adalah Pandji Pragiwaksono yang menganggap tuntutan itu tidak memberikan rasa ketidakadilan.Â
Pandji Pragiwaksono merasa tuntutan 6 tahun untuk Tio cukup anomali dan tidak adil. Pasalnya pelaku hiburan lain seperti Jennifer Dunn, Fachri Albar dan Marcello Tahitoe alias Ello yang terjerat kasus serupa hanya diberi masa hukuman hitungan bulan.
"Ya ini kelihatannya ada banyak hal yang publik nggak tahu, tidak diceritakan kepada publik. Karena sejauh yang saya amati emang kadang-kadang agak aneh sih dari sisi kacamata awam saya. Kenapa satu linting bisa begitu lama? Saya merasa seperti ada ketidakadilan, terutama kepada Om Tio," kata Pandji Pragiwaksono ditemui di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Â
Baca Juga
Mempermalukan
Pandji merasa yang harus dihukum berat adalah penjual obat-obatan terlarang, bukan penggunanya. Menurutnya hukum di Indonesia lebih mudah untuk mempermalukan seniman ketimbang benar-benar menangkap orang yang bertanggung jawab.Â
"Yang perlu disampaikan bahwa negara ini harus berhenti memperlakukan pengguna sebagai penjahat. Cuma kayaknya negara merasa lebih gampang melakukan, mempermalukan teman-teman seniman kita, tokoh-tokoh kita, ketimbang benar-benar menangkap orang yang bertanggung jawab gitu," urainya.
Â
Advertisement
Tak Dibenarkan
Ia melanjutkan, "Menggunakan narkoba memang tidak dibenarkan, gue setuju. Tapi orang punya alasan untuk bisa sampai ke situ (memakai). Jangan lihat apa yang dia lakukan, tapi apa yang terjadi di belakangnya. Yang harus dibenerin justru yang terjadi belakang. Kalau mau dipermalukan di press conference penjual dong, mereka penjahatnya," tandasnya.Â
Tuntutan enam tahun dipotong masa tahanan kepada Tio Pakusadewo dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin (4/6/2018). Selain itu ia juga harus membayar denda sedikitnya Rp 800 juta.