Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Menurut majelis hakim dalam putusannya, Tio Pakusadewo tidak terbukti bersalah seperti dakwaan dalam pasal primer.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 16:20 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 16:20 WIB
Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi dan Sembilan Bulan Masa Tahanan
Terdakwa Tio Pakusadewo mencium anaknya Risa saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan masa tahanan dan enam bulan rehabilitasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Dalam sidang putusan, hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. Ancaman hukuman 4-12 tahun penjara mengancam Tio Pakusadewo.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tio Pakusadewo dengan hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar. Menurut majelis hakim dalam putusannya, Tio tidak terbukti bersalah seperti dakwaan dalam pasal primer.

"Tidak terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Terdakwa sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba secara pribadi," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Dengan bermacam pertimbangan berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim akhirnya memberikan vonis kepada Tio Pakusadewo dengan sembilan bulan tahanan dipotong masa tahanan. Namun, Tio menjalani sisa tahanan di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi dan Sembilan Bulan Masa Tahanan
Tio Pakusadewo saat menjalani sidang putusan kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan masa tahanan dan enam bulan rehabilitasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Memutuskan hukuman selama sembilan bulan dipotong masa tahanan. Menetapkan kepada jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis di RSKO selama enam bulan," ujar Asiadi Sembiring.


Hitung-hitungan

Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi dan Sembilan Bulan Masa Tahanan
Terdakwa Tio Pakusadewo bersiap menjalani sidang putusan kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Tio, yaitu Aris Marasabessy masih belum bisa memastikan berapa lama lagi kliennya menjalani rehabilitasi di RSKO. "Saya juga mau hitung-hitungan dulu nih. Saya mau ke belakang dulu, menemui Mas Tio," ucap Aris. (Anto/Bintang.com)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya