Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Dalam sidang putusan, hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.
Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. Ancaman hukuman 4-12 tahun penjara mengancam Tio Pakusadewo.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tio Pakusadewo dengan hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar. Menurut majelis hakim dalam putusannya, Tio tidak terbukti bersalah seperti dakwaan dalam pasal primer.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Terdakwa sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba secara pribadi," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Dengan bermacam pertimbangan berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim akhirnya memberikan vonis kepada Tio Pakusadewo dengan sembilan bulan tahanan dipotong masa tahanan. Namun, Tio menjalani sisa tahanan di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Divonis 9 Bulan Rehabilitasi
"Memutuskan hukuman selama sembilan bulan dipotong masa tahanan. Menetapkan kepada jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis di RSKO selama enam bulan," ujar Asiadi Sembiring.
Advertisement
Hitung-hitungan
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Tio, yaitu Aris Marasabessy masih belum bisa memastikan berapa lama lagi kliennya menjalani rehabilitasi di RSKO. "Saya juga mau hitung-hitungan dulu nih. Saya mau ke belakang dulu, menemui Mas Tio," ucap Aris. (Anto/Bintang.com)