Kata Nikita Mirzani soal Kasus Video Mesum Cut Tari dan Luna Maya

Kasus video mesum yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya kembali mengemuka.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Agu 2018, 09:20 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 09:20 WIB
Dua artis, Luna Maya dan Cut Tari yang tersangkut kasus asusila. (Instagram @lunamaya dan @cuttaryofficial)
Dua artis, Luna Maya dan Cut Tari yang tersangkut kasus asusila. (Instagram @lunamaya dan @cuttaryofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus video mesum yang diduga dilakukan oleh Luna Maya dan Cut Tari akhirnya dipraperadilankan setelah delapan tahun diproses.

Sidang tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Sebagai teman seprofesi Luna Maya dan Cut Tari, Nikita Mirzani prihatin. 

"Kasihan sih. Sempat kaget juga karena kasusnya sudah lama banget tapi diangkat lagi," kata Nikita Mirzani ditemui di bilangan Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

"Kenapa juga harus dinaikin lagi. Mereka sudah punya lembaran baru, sudah punya hidup baru, tapinya nggak tahu yang namanya manusia ada sajalah cobaannya," sambung Nikita Mirzani mengomentari kasus video mesum yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya.

Saksikan video berikut ini:

Ingin Selesai

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai rekan kerja, Nikita Mirzani hanya berharap agar kasus ini cepat diselesaikan. Status tersangka yang tersemat pada Luna Maya dan Cut Tari pun dapat dihapus.

"Ya enggak ngerti juga yang bikin laporan itu LP3HI. Berarti punya pandangan sendiri kenapa dinaikin lagi, mudah-mudahan cepat kelar masalahnya," imbuhnya.

 

Praperadilan Ditolak

Luna Maya, Ariel NOAH, Cut Tari
Luna Maya, Ariel NOAH, Cut Tari (foto: ISTIMEWA @Liputan6.com)

Sementara itu, setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Florensani Susana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya