Suami Lyra Virna Kembali Dipolisikan Terkait Penipuan Rp 7 Miliar

Dugaan penipuan suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, merupakan kasus lama.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jan 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 12:30 WIB
[Bintang] Lyra Virna dan Fadlan Muhammad
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad (via Instagram/lyravirna)

Liputan6.com, Surabaya - Masalah kembali dihadapi suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad. Ia dipolisikan para korban yang mengaku sebagai korban penipuan Fadlan.

Sebanyak 30 orang menyambangi SPKT Polda Jawa Timur, Senin (22/1/2019). Mereka menuntut suami 3876158 dan Rachmawati Soekarnoputri untuk bertanggung jawab.

Selain tersandung masalah dengan ADA Tour, suami 3876158, Fadlan Muhammad, diduga melakukan penipuan investasi bodong condotel di batu, Malang.

Seorang kuasa hukum korban, Barlian Ganesi menuturkan bahwa pada intinya ini adalah kelanjutan dari perkara PT Penta Berkat. "Pada intinya kami laporkan PT Penta Berkat, di situ ada Rachmawati Soekarnoputri sebagai Komisaris, dan Fadlan sebagai Direktur Utama, itu yang kami laporkan," tutur Barlian di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).

Dia mengatakan, PT Penta awalnya berjanji bahwa proyek condotel tersebut dibangun 2013 dan akan selesai pada tahun 2016. Namun kenyataannya hingga 2019 lokasi tersebut masih berupa tanah lapang.

"Penipuannya jelas itu mengenai jual beli condotel yang dijanjikan PT Penta dan kerugian kuasa kami adalah Rp 7 miliar rupiah," katanya.


Investasi Rp 7 Miliar

[Bintang] Lyra Virna dan Fadlan
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad (Nurwahyunan/Bintang.com)

Dalam laporannya, para korban membawa berbagai macam bukti berupa surat perikatan jual beli, APPJB, penerimaan uang, bukti transfer dan janji-janji di poster PT Penta.

"Jadi kami selama tiga tahun terakhir ini mulai tahun 2016, kami mencoba untuk kekeluargaan dan meminta pertanggungjawaban kepada PT Penta tapi tidak ada, jadi kami terpaksa melaporkannya," ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Fadlan dituding melakukan tindakan penipuan senilai Rp 7 miliar. Sebanyak 27 orang mengaku sebagai korban investasi bodong condotel di Malang.

Mereka meminta pertanggungjawaban Fadlan Muhammad selaku Direktur Utama PT Penta Berkat. Hal itu sudah diketahui oleh pengacara Fadlan Muhammad, Razman Arief Nasution.


Kasus Lama

Lyra Virna
Lyra Virna ditemani suaminya, Fadlan Muhamad, dan pengacaranya, Razman Arief. (Helmi Affandi/Liputan6.com)

Menurut Razman, Fadlan Muhammad tidak memiliki keterlibatan dengan kasus investasi bodong condotel tersebut. "Oh tidak, Fadlan tidak terlibat," kata Razman Arief Nasution kepada Showbiz Liputan6.com, Sabtu (28/4/2018).

Razman menyebutkan bahwa ketika kasus itu mencuat, Fadlan Muhammad masih belum menjabat posisi apapun di PT Penta Berkat. Oleh karena itu, kasus tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Fadlan Muhammad.

"Fadlan itu masuk jadi Dirut PT Penta Berkat jauh setelah para investor itu mendirikan perusahaan. Fadlan bergabung bersama Ibu Rachmawati, Fadlan tidak mengenal siapa-siapa investor 27 orang yang katanya kasus penipuan condotel," ucapnya.

Apalagi, kasus itu sudah diproses hukum di Surabaya. Dan seorang Dirut sebelumnya sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini sudah pernah dilaporkan dan sudah ada yang bertanggung jawab. Pimpinannya yang dulu, dia sudah masuk penjara," jelas Razman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya