Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penutut Umum (JPU), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus narkoba yang pernah menjerat Ridho Rhoma. Dan kini, Ridho kembali divonis untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Ridho Rhoma sudah menjalani hukuman selama 10 bulan penjara akibat perbuatannya tersebut.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kabar ini rupanya belum sampai ke telinga Rhoma Irama, ayah Ridho Rhoma.
"Saya belum dengar soal itu. Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," papar Rhoma Irama, kepada Antara saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/3/2019).Â
Â
Aneh
Rhoma Irama, mengaku keputusan MA ini aneh. Ketika ditanya mengenai tindakan yang akan ditempuhnya, ia mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu (langkah yang akan diambilnya). Merasa aneh saja," lanjut Raja Dangdut ini.
Â
Advertisement
Bakal Dipenjara Lagi
Ridho Rhoma juga sempat menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari. Dan kini, ia telah menghirup udara bebas.
Sayangnya, Ridho Rhoma bakal menjalani hukumannya lagi karena MA telah memperberatnya menjadi 1 tahun enam bulan.(Antaranews.com)
Â