Liputan6.com, Jakarta - Bintang FTV berusia 30 tahun, Agung Saga, diciduk oleh polisi karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia ditangkap polisi pada Selasa (9/4/2019) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti 1,53 gram sabu.
Diduga, Agung Saga, ditangkap saat sedang nongkrong bersama rekannya yang bernama Harry Nugraha. Penangkapan terjadi di depan convenient store, Circle K, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam penangkapan itu, selain Agung Saga, Harry Nughara juga ikut diriingkus oleh polisi. Hal ini diketahui dari rilis yang diterima oleh wartawan.
"Pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 jam 02.00 wib, Unit 3 telah mengamankan dua orang atas nama Agung Saga dan Harry Nugraha," begitu rilis yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).
Â
Positif Sabu
Menurut rilis yang juga dikeluarkan oleh kepolisian, Agung Saga telah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus narkoba ini.
Â
Advertisement
Cek Urine
"Telah dilakukan cek urine hasil positif (+). Sementara masih kami kembangkan, laporan lengkap menyusul," sambung pernyataan tertulis tersebut.