Ussy Sulistiawaty Serius Perkarakan Warganet yang Bully Putrinya

Ussy Sulistiawaty memberikan bukti-bukti kepada pihak kepolisian atas laporannya pada akhir 2018 lalu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 09 Mei 2019, 17:20 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 17:20 WIB
[Fimela] Ussy Sulistiawaty
Ussy Sulistiawaty.(Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ussy Sulistiawaty menyambangi Polda Met‎ro Jaya, Kamis (9/5/2019). Tak sendiri, istri Andhika Pratama itu ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Ternyata kehadiran Ussy Sulistiawaty itu adalah untuk menindaklanjuti kasus bullying yang dilakukan warganet kepada anaknya, Nur Amalia Putri dan Syafa Al Zahra. Ia memberikan bukti-bukti kepada pihak kepolisian atas laporannya pada akhir 2018 lalu.

‎"Aku ke sini hari ini agendanya adalah menyerahkan satu lagi barang bukti yang kurang, kemarin ada yang kurang memang. Kenapa harus diserahkan karena proses bulan Desember sebenarnya berjalan," ujar Ussy Sulistiawaty.

Setelah penyerahan bukti-bukti, polisi akan memproses beberapa akun yang telah dilaporkan Ussy Sulistiawaty atas pencemaran nama baik melalui media sosial. Bila terbukti bersalah, polisi akan menindaklanjuti ke tahap berikutnya sampai akhirnya disidangkan.

Sensitif

[Fimela] Ussy Sulistiawaty
Ussy Sulistiawaty (Adrian Putra/Fimela.com)

"Polisi sudah memproses dan sudah melakukan pemeriksaan ketiga akun ini. Makanya ada barang-barang bukti yang memang harus aku lengkapi. Dan hari ini aku lengkapi biar nanti dari tiga akun ini akan diproses lebih lanjut dan bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya," ujar Ussy.

Buat Ussy Sulistiawaty, ia serius memperkarakan secara hukum orang-orang yang telah menghina anak-anaknya. Ia mau memberikan efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa.

"Aku sudah memikirkan jauh-jauh hari. Kalau misalnya aku laporkan, pasti prosesnya panjang dan aku sudah siapkan itu. Jadi ini untuk efek jera dan memang akan diproses," ujar Ussy Sulistiawaty.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya