Ayah Benarkan Vanessa Angel Segera Bebas dari Penjara

Vanessa Angel hanya tinggal menunggu surat pembebasan dari Rutan Surabaya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 28 Jun 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 11:00 WIB
[Bintang] Vanessa Angel
Di hari raya Idul Fitri, setiap orang memiliki tradisi dalam merayakannya. Termasuk jenis makanan yang menjadi santapan hidangan, termasuk si cantik Vanessa Angel yang tak takut menjadi gendut setelah lebaran. (Instagram/vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Angel sudah tinggal menghitung hari lagi untuk merasakan udara bebas. Sebelumnya, majelis hakim memutus vonis lima bulan penjara untuk Vanessa Angel. 

Untuk itu, setelah dipotong masa tahanan, Vanessa Angel akan segera bebas dalam waktu dekat. Vanessa Angel hanya tinggal menunggu surat pembebasan dari Rutan Surabaya.

Hal itu dibenarkan oleh ayah Vanessa Angel saat dihubungi pada Kamis (27/6/2019).

"Iya Vanessa Angel sudah bisa bebas dalam 1 atau 2 hari ini tinggal tunggu surat pembebasan dari Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur," ucap Doddy Sudrajat melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bersyukur

[Bintang] Vanessa Angel
Vanessa Angel

Dengan keputusan tersebut, sang ayah pun mengucap rasa syukurnya, "kalau memang itu sudah keputusan hakim dan bisa bebas. Ya saya dan keluarga besar sebagai orang tua mensyukuri saja atas vonis 5 bulan dan bebas," tambahnya.

 


Menjemput

vanessa angel
kapanlagi

Rencananya, sang ayah akan menjemputnya langsung. Ia didampingi oleh istrinya akan datang langsung ke Surabaya. 

"Rencananya gitu saya sudah SMS dan telpon ke Echa nanti saya dan mamanya siap jemput," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya