Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Pablo Benua, Andar Situmorang, telah selesai menyambangi SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2019). Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedatangan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya ini dalam rangka melaporkan balik Fairuz A. Rafiq dan Hotman Paris. Â
Sayangnya, rupanya laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Pablo Benua itu ditolak oleh kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Andar Situmorang langsung usai keluar dari gedung SPKT.Â
Dengan berapi-api, kuasa hukum Pablo Benua itu menyampaikan kekecewaannya terhadap Polri.Â
Advertisement
"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas, maka saya meminta kepada pak Tito Karnavian supaya diminta untuk meng-nonaktifkan kepada petugas-petugas hari ini," katanya dengan lantang.Â
Masih dengan suara lantang, kuasa hukum Pablo Benua ini melanjutkan, "kenapa? Saya rakyat tapi dipersulit dan ditolak dengan alasan kuasa dicabut lah padahal enggak, dan lain sebagainya."Â
Baca Juga
Tidak Tepat
Menurut sang kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap kliennya ini tidak lah tepat. Pasalnya, Andar Situmorang bahwa dalam kasus video ikan asin yang cukup viral belakangan, Pablo Benua tidak terlibat. Â
"Dan si Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa, tapi hingga saat ini belum. Dan sebenarnya ini sederhana si Pablo dilaporkan sama Fairuz pasal 27. Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tapi ini ditolak tanpa jelas," sambungnya.
Â
Advertisement