Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memulangkan suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, meski hasil tes urine menyatakan dirinya positif psikotropika. Padahal biasanya, orang yang positif psikotropika seperti suami Vanessa Angel ini ‎akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.
Namun Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru punya alasan khusus mengapa pihaknya memulangkan suami Vanessa Angel. Sebab dalam hasil pemeriksaan, Bibi hanyalah seorang pemakai.
Advertisement
Baca Juga
"Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1997, tidak bisa ditahan karena tidak ada alasan untuk menahannya. Yang pertama, dia itu sementara ini sebagai pengguna," ujar Audie Latuheru di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Kategori Paling Rendah
Tak hanya itu, psikotropika yang ditemukan juga masuk dalam kategori golongan terendah. Sehingga membuat Bibi bisa untuk dipulangkan.
"Itu kan masuk golongan 4‎, tidak harus ditahan," kata Audie Latuheru.
Advertisement
Barang yang Digunakan
Menurut Audie Latuheru, seharusnya yang ditahan adalah Vanessa Angel. Karena 20 butir psikotropika yang ditemukan adalah milik wanita yang pernah tersandung kasus prostitusi online.
"Nah barang yang digunakan itu, itu adalah barangnya VA. Sekali lagi kalau menguasai, memiliki, justru kemungkinannya VA yang ditahan, kemungkinannya ya," kata Audie Latuheru.
Masih Mendalami
Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut terkait barang haram tersebut‎. Sebelum akhirnya memutuskan siapa yang akan ditahan dalam kasus ini.
"Tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," kata Audie Latuheru.
Advertisement
Bersama Teman
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan suaminya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020).
Tak hanya mereka berdua, salah seorang rekan berinisial CL juga ikut diamankan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax.