Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah selesai menggelar konferensi pers terkait penagkapan artis Catherine Wilson. Model senior ini diamankan di kediamannya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti dua buah klip sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram beserta alat hisapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menghadirkan langsung Catherine Wilson. Ia juga diberi kesempatan untuk berbicara di hadapan para awak media.
Catherine Wilson menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat serta keluarga besarnya.
Advertisement
Baca Juga
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar, saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan mel hal bodoh seperti ini lagi," kata Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Jalani Prosedur
Catherine Wilson juga menyatakan siap menjalani prosedur hukum yang berlaku.
"Dan saya sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlakukan saya dengan baik. Dan saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada. Dihukum di Indonesia ini, terima kasih," kata Catherine Wilson lagi.
Advertisement
Pengakuan
Sebelumnya, kepada pihak kepolisian, Catherine Wilson mengaku baru mengonsumsi barang haram tersebut sejak dua bulan terakhir.
"Dari pengakuan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat melakukan konferensi pers.
Pemeriksaan Rambut
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap rambut Catherine Wilson guna mengetahui sejak kapan Catherine Wilson mengonsumsi narkoba.
"Rencananya kita akan tes rambutnya, untuk mengetahui ybs sudah berapa lama menggunakan. Rencananya hari ini kita lakukan," katanya lagi.
Advertisement