Liputan6.com, Jakarta Ashanty memenangkan kasus dugaan wanprestasi yang dituduhkan kepadanya. Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan hal yang dituduhkan oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
Tak hanya itu, laporan Martin Pratiwi atas tuduhan penipuan dan penggelapan ke polisi juga di SP3 atau dihentikan. Sebab apa yang dilaporkan oleh Martin Pratiwi terhadap Ashanty masuk dalam kasus perdata dan bukan pidana.
Merasa nama baiknya tercoreng karena kasus tersebut, Ashanty diam-diam melaporkan Martin Pratiwi atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat Ashanty pada Desember 2019 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Saya ingin memulihkan nama baik juga karena kan walaupun banyak yang support tapi pasti ada juga beberapa pihak yang merasa, ‘Oh pasti begini begini’ walaupun alhamdulillah di pengadilan sudah terbukti (tak bersalah)," kata Ashanty, ditemani Anang Hermansyah dan kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan tambahan kasus yang di laporkannya di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).
Rembuk Keluarga
Laporan tersebut dibuat Ashanty setelah ia merembukannya secara matang dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Sampai akhirnya jalur hukum menjadi jalan yang disepakati.
"Setelah saya pikir-pikir lagi, ini kan sudah pencemaran nama baik dan juga saya kan punya pekerjaan lain, saya juga punya banyak hal yang harus saya lakukan, jadi saya bersepakat dengan kuasa hukum dan keluarga melaporkan balik," ucap Ashanty.
Advertisement
Memulihkan Nama Baik
Indra Patria, kuasa hukum Ashanty menambahkan, sebagai figur publik dan juga pebisnis kliennya butuh nama baiknya dibersihkan kembali. Sebab hal itu akan berimbas buruk ke depannya.
"Ashanty ini seorang publik figur, beliau juga pebisnis dan punya mitra bisnis, sehingga perlu untuk memulihkan nama baiknya terhadap isu-su yang berkembang di media sosial," ujar Indra.
Efek Jera
Tak hanya itu, laporan dibuat untuk memberikan efek jera buat Martin Pratiwi. Agar ke depannya berhati-hati dalam perkara hukum.
"Ini adalah sebuah proses pembelajaran buat kita semua, tidak hanya bagi pelapor, terlapor, tapi juga bagi semua pengguna media sosial agar ke depan lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dalam memilih narasi untuk diposting. Apalagi kalau sampai menyudutkan pihak lain. Itulah kenapa sekarang beliau ada di sini dan kami, karena kami akan melakukan hak hukum kami sebagai warga negara yang baik. Beliau sebagai seorang pebisnis yang memiliki integriti terhadap partner bisnisnya. Kira-kira seperti itu tujuan beliau kemari," kata Indra.
Advertisement
Kasus
Seperti diketahui Ashanty dituding melakukan wanprestasi oleh rekan bisnisnya bernama Martin Pratiwi. Istri Anang Hermansyah itu didigugat sebesar Rp 14,3 miliar dalam kerjasama bisnis kosmetik pada tahun 2019 lalu.