Liputan6.com, Jakarta Oktober 2019 lalu Medina Zein melaporkan Irwansyah atas kasus dugaan penggelapan uang. Keduanya memang sempat bekerja sama sebagai pebisnis di bidang kuliner di Bandung, Jawa Barat.
Setelah hampir satu tahun diproses di Polrestabes Bandung, kasus yang dilaporkan Medina Zein ini ternyata dihentikan sementara.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri. "Ya, sementara ini kita hentikan sih," ucap AKBP Galih Indragiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Tak Ada Keterangan Lebih Lanjut
Saat dicecar lebih jauh apakah kasus ini telah di SP3, alias benar-benar dihentikan, Kasatreskrim enggan menjawabnya. Ia juga tak mengungkap detail kapan kasus ini mulai dihentikan sementara.
"Ya, enggak usah diperkeruhlah. Kalau kita omongkan nanti salah lagi. Sudah, nanti aja itu," ia mengakhiri.
Advertisement
Laporan
Medina Zein melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung dengan kasus dugaan penggelapan uang. Medina melapor dengan didampingi pengacara sekaligus suaminya, Lukman Azhari.
Laporan ini bermula dari kecurigaan Medina Zein mengenai adanya aliran dana dari PT Bandung Berkah Bersama yang masuk ke rekening PT Jannah Corp. Perusahaan tersebut diketahui dikelola oleh Irwansyah.
Sanggahan
Nominalnya pun tak main-main. Dari rekening koran yang dipegang Medina Zein, ada aliran dana yang masuk nilainya hampir Rp 2 miliar. Dalam konferensi pers, Irwansyah sempat membantah dugaan tersebut.
Advertisement