Liputan6.com, Jakarta Rey Utami tengah mendekam di penjara terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Fairuz A Rafiq. Ia divonis hukuman 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Namun kabarnya dalam waktu dekat ini Rey Utami akan menghirup udara bebas. Rihat Hutabarat, kuasa hukum Rey Utami mengatakan, bila tak ada halangan rencananya kliennya akan bebas bulan depan.
Advertisement
Baca Juga
"Menurut perhitungan semenjak dipenjara sejak Juli 2019 lalu, kemungkinan sih Oktober 2020 ini," kata Rihat saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Komunikasi
Kendati demikian, saat ini Rihat Hutabarat mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Rey Utami. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini jadwal berkunjung sangat dibatasi.
"Saya belum komunikasi kan sama dia (Rey Utami) dan belum ketemu. Besuk enggak bisa telpon juga enggak bisa," kata Rihat.
Advertisement
Update
Rihat Hutabarat akan memberikan informasi lebih lanjut lagi setelah dirinya bisa bertemu dan berkomunikasi dengan kliennya. Saat ini ia juga menanti kebijakan lapas agar bisa bertemu dengan kliennya.
"Nanti lah kami update kalau sudah bisa ketemu," kata RIhat
Kasus
Kasus ini bermula dari vlog percakapan di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua yang menampilkan Galih Ginanjar sebagai bintang tamu, tahun lalu. Kala itu, Galih Ginanjar membahas mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, hingga menyinggung (maaf) organ intim.
 Merasa dihina, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019. Fairuz ditemani suaminya, Sonny Septian, Ranifa A Rafiq (kakak Fairuz -red.), dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan tertuang Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Advertisement