Pasha Ungu jadi Plt Wali Kota Palu

Pasha Ungu menggantikan Wali Kota Palu yang sedang cuti Pilkada.

oleh Aditia Saputra diperbarui 27 Sep 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2020, 13:00 WIB
[Fimela] Pasha Ungu
Pasha Ungu menggantikan Wali Kota Palu yang sedang cuti Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu naik jabatan untuk sementara waktu. Dirinya menggantikan Wali Kota Palu, Hidayat yang sedang cuti untuk Pilkada Palu 2020.  

Pengangkatan Pasha Ungu menjadi Plt Wali Kota Palu dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola. Pasha akan menjabat amanah ini sampai masa kampanye selesai.

"Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulteng, yang menggantikan sementara posisi Pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu) untuk menjalankan roda pemerintahan hingga masa kampanye selesai," kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan di Palu, Sabtu (26/9/2020) seperti dikutip dari Antara.

 

Cuti

Pasha Ungu
Pasha Ungu.

Hidayat mengambil cuti selama 69 hari terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang, karena sedang mengikuti tahapan kampanye pada kontestasi Pilkada Palu dengan pasangannya Habsa Yanti Ponulele. 

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4, ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan, atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.

 

Kebijakan

Pasha Ungu
Pasha Ungu. (ist)

Menurut Goenawan, dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan di jajaran Pemkot Palu, Pasha Ungu menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya seperti yang tertuang dalam visi dan misi menjadikan Palu kota jasa, beradat, berbudaya dilandasi iman dan taqwa.

Selesai

Dalam SK gubernur itu juga tertuang pelaksanaan pengambilan kebijakan dalam hal-hal yang bersifat strategis seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya, pelaksana tugas Wali Kota perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Lalu dalam poin selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan negara selesai, maka wakil wali kota melaporkan pelaksanaan tugas kepada wali kota," kata dia menambahkan. 

Hari Pertama

Sementara itu, Pasha Ungu mengawali hari pertama menjalani jabatan barunya dengan menggelar rapat koordinasi dengan Muspida setempat.

“Rapat perdana di hari pertama plt..,” tulis Pasha Ungu.

Pada kontestasi Pilkada Sulteng, Sigit Purnomo sempat mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Anwar Hafid, namun jumlah dukungan partai kepada mereka hanya mendapat tujuh kursi, dari minimal sembilan kursi yang dipersyaratkan di provinsi tersebut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya