Karen Pooroe Mengaku Ditipu, Sebut Pelaku Terkait Pengacara Kondang

Meski tidak menyebutkan jelas, Karen Pooroe mengatakan bahwa pelaku ada hubungannya dengan seorang pengacara kondang.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 28 Okt 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 11:00 WIB
6 Potret Karen Idol, Penyanyi yang Sebut Suami dan Anaknya Tinggal di Apartemen Marshanda
Potret Karen Idol atau Karen Pooroe. (Sumber: Instagram/@karenpooroe)

Liputan6.com, Jakarta - Karen Pooroe, atau yang dikenal juga dengan Karen Idol, kembali berhadapan dengan masalah. Belum selesai masalahnya dengan suaminya, Arya Satria Claproth, saat ini Karen Pooroe mengaku telah menjadi korban penipuan.

Karen Poorore mengatakan bahwa ia ditipu oleh orang kepercayaannya sendiri. Meski tidak menyebutkan jelas, Karen Pooroe mengatakan bahwa pelaku terkait dengan pengacara kondang Tanah Air.

Hal itu disampaikan Karen Pooroe melalui unggahan di Instagram Story-nya yang diunggah ulang oleh akun-akun gosip di Instagram pada Rabu (28/10/2020).

Karen Pooroe memilih untuk tidak menyebut langsung pelaku lantaran khawatir akan melanggar UU ITE.

Ditipu

6 Potret Karen Idol, Penyanyi yang Sebut Suami dan Anaknya Tinggal di Apartemen Marshanda
Potret Karen Idol atau Karen Pooroe. (Sumber: Instagram/@karenpooroe)

"Ditipu sama orang kepercayaan pengacara kondang. kalo gw mention nanti kena uu ITE," tulis Karen Pooroe.

Maling

Karen Pooroe Ditipu oleh Orang Kepercayaannya Sendiri
Karen Pooroe Ditipu oleh Orang Kepercayaannya Sendiri. (instagram.com/lamberumpi_official)

Dalam unggahan lain, Karen Pooroe mengatakan bahwa yang diambil sosok ini adalah uang miliknya. Masih tidak menyebut nama secara jelas, Karen Pooroe hanya menyebutkan "pengacara artis".

"Maling...duit hasil keringet gw di maling euuyy sama orang kepercayaan Pengacara Artess," sambungnya.

 

Dilaporkan

6 Potret Karen Idol, Penyanyi yang Sebut Suami dan Anaknya Tinggal di Apartemen Marshanda
Karen Idol atau Karen Pooroe. (Sumber: Instagram/@karenpooroe)

Sebelumnya, Karen Pooroe bersama dengan kuasa hukumnya, Wemmy Amanupunyo, dilaporkan oleh Arya Satria Claproth. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan bernomor LP/3455/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, dibuat lantaran Arya Satria Claproth tak terima dituding pernah alami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) selama empat tahun oleh Karen Pooroe dan pengacaranya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya