Liputan6.com, Jakarta - Nama Krisna Mukti lama tak terdengar, namun baru-baru ini ia mendatangi Polda Metro Jaya. Dokumen penting dalam ponsel mantan anggota DPR RI ini diretas.
Host acara Nikah Gratis ini menggandeng pengacara, untuk melaporkan insiden foto dan koleksi lainnya yang hilang dan kini, tersebar di dunia maya.
Advertisement
Baca Juga
Tak ingin kejadian ini membahayakan nama baiknya, pesinetron Aku Ingin Pulang ini pun langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Di-heck
Dilansir Hot Issue, Jumat (4/12/2020), Krisna Mukti menjelaskan awal mula hingga akhirnya foto-fotonya hilang dari ponselnya.
"Beberapa bulan yang lalu, hp saya kena hack setelah menerima satu kode dari seorang yang mengaku teman saya. Dia bilang, 'Dia ingin bikin kegiatan sosial' akhirnya gue ok in tuh kode itu. Setelah itu blank, ternyata HP gue di-hack," terangnya.
Â
Advertisement
Bugil
Semula Krisna Mukti tak menyadari bila dokumennya hilang. Setelah ada yang mengabarinya ia pun kaget.
"1 Desember kemarin, tiba-tiba ada laporan di Instagram gue, 'Mas Krisna udah lihat belum? Nih ada foto dan video bugil," tambahnya.
Â
Direkayasa
Diakui Krisna Mukti, bahwa foto dan video yang dikirim tersebut merupakan hasil editan seseorang.
"Anehnya, setelah itu ada video lanjutan yang enggak ada mukanya gitu direkayasa seolah-olah itu gua enggak pake apa-apa, vulgar dan melakukan satu hal yang tidak senonoh," sambungnya.
"Ada juga satu adegan, di mana gue lagi mandi di-videoin hanya dadanya doang masuk ke WhatsApp gue. Berarti udah masuk ke galery nih waktu di-hack. Karena video ini enggak pernah gue upload dan enggak gue share ke mana-mana. Tapi ada orang yang kirim balik ke gua," lanjutnya.
Â
Advertisement
Untuk Konsumsi Pribadi
Krisna Mukti tak menampik bahwa ia memang suka membuat video yang memperlihatkan tubuh sehatnya.
"Gue buat konsumsi gue aja. Gue beranggapan bahwa usia gue udah lumayan STW, gue masih sehat. Nih loh di usia 50 gue masih sehat. Buat seneng-seneng gue aja. Emang salah?," paparnya.
Â
Diganjar 3 Pasal
Krisna Mukti bersama pengacaranya melaporkan pelaku dengan tiga pasal sekaligus.
"Pencemaran nama baik, mengupload konten yang bisa mencemarkan nama baik seseorang. Kemudian pasal 30, itu kalau melakukan ilegal akses hp nya Mas Krisna. Pasal 32, kalau ada gambar atau konten yang dirubah, diedit," terang Didit Mijayanto, kuasa hukum Krisna Mukti.
Advertisement