Pengacara Pertanyakan Alat Bukti Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi Online

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka pengacara pertanyakan alat buktinya

oleh Sapto Purnomo diperbarui 20 Mar 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2021, 14:00 WIB
Cynthiara Alona
Cynthiara Alona [foto: instagram/cynthiara_alona]

Liputan6.com, Jakarta Diduga ikut terlibat dan memfasilitasi prostitusi online, Cynthiara Alona pemilik Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan diamankan pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan, wanita 35 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagai kuasa hukum, Sunan Kalijaga merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka terhadap bintang film Susuk Pocong. Ia pun mempertanyakan alat bukti apa saja yang menjadi acuan polisi untuk menentapkan kliennya sebagai tersangka.

"Apa betul alat buktinya dan sejauh mana dia terlibat kasus prostitusi online anak dibawah umur," ujar Sunan Kalijaga ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021) malam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemilik Hotel Ditahan

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona [foto: instagram/cynthiara_alona]

Saat penggerebekan Cynhiara Alona tidak ada dilokasi. Ia datang ke kantor polisi untuk melihat orang-orang yang ditangkap di hotelnya. Setelah itu diperiksa dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ada contoh pemilik hotel dijadikan tersangka prostitusi?" ucap Sunan Kalijaga.

 


Tak Mungkin

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona

Sunan Kalijaga mengatakan, kliennya tidak mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga membantah kalau Cynthiara Alona mencari keuntungan dalam masalah ini.

"CCA (Cynthiara Alona) tidak mungkin sengaja menguntungkan dirinya sendiri," sambung Sunan Kalijaga.


Kasus

Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online
Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Dalam pengungkapan tersebut diamankan belasan barang bukti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti di ketahui Hotel milik Cyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tengerang Selatan digerebek polisi lantaran diduga melakukan praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021.

Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan 15 anak-anak dibawah umur, serta menetapka dua orang sebagai tersangka DA dan AA serta Cynthiara Alona.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya