Rhoma Irama Berang Lagunya Diacak-Acak, Kembali Gugat ke Mahkamah Agung

Rhoma Irama merasa lagunya tidak dibayar sesuai kesepakatan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 23 Apr 2021, 20:48 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 19:00 WIB
Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung
Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Raja Dangdut Rhoma Irama kecewa saat lagu-lagunya digunakan dengan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Puncaknya, setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, ayah Ridho Rhoma itu terus melawan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Rhoma Irama tak terima lagunya diacak-acak dan dilanggar hak ciptanya. Sebanyak 40 lagu miliknya diproduksi ulang dan diunggah ke YouTube tanpa izin lebih dahulu sejak tahun 2007.

“Tim saya sudah memeriksa, terdeteksi sebanyak 60 lagu yang disalahgunakan. 20 lagunya memang resmi dibayar Rp 150 juta, 40 lagu ini yang nggak jelas dan tidak berizin kepada saya," kata Rhoma Irama saat ditemui di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

 

Royalti

Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung (Liputan6.com/Aditia Saputra)
Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Pihak yang membuat kesepakatan dengan Rhoma Irama, PT Sandi Record sebelumnya mengklaim telah membayar royalti lagu-lagu yang dimiliki Rhoma Irama sebesar Rp 500 juta atas total 60 lagu tersebut. 

Perincian biayanya diberikan kepada Rhoma Irama Rp 150 juta, lalu diberikan kepada seorang perempuan bernama Yanti sebesar Rp 375 juta.

"Mereka (PT Sandi Record) nggak ke kami. Karena merasa sudah berkomunikasi dengan Yanti," kata musisi 74 tahun tersebut.

 

Yanti

Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung (Liputan6.com/Aditia Saputra)
Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Sebagai informasi, Yanti merupakan anggota PAMMI Jawa Timur yang mengaku memiliki kewenangan yang sudah diberikan Rhoma Irama. Namun, Yanti diduga tak pernah memberikannya kepada Rhoma IRama. 

Rhoma Irama pun tak pernah menerima Rp 375 juta yang diberikan PT Sandi Record. Rupanya, uang itu secara pribadi digunakan Yanti.

"Digunakan untuk uang pribadi. Sudah lama, 2011 nggak ingat (dipakai apa saja)," ucap Yanti.

 

Kesepakatan

Selain masalah tersebut, masih ada lagi sengketa Rhoma Irama dengan PT Sandi Record. Yakni lagunya yang diunggah ke YouTube.

Rhoma Irama menjelaskan, ia memberikan izin PT Sandi Record menggunakan lagunya dengan beberapa syarat. Antara lain lagu ciptaan Rhoma Irama yang dibawakan penyanyi perempuan. Bukan hits yang sudah dilantunkan si Raja Dangdut. 

Kedua, lagu tersebut tidak boleh diubah seperti koplo dan lainnya.

"Karena kalau yang namanya lagu diaransemen, beat diubah, sangat rusak," kata Rhoma Irama.

 

Cover

Terakhir, lagunya harus dinyanyikan penyanyi satu kali rekaman.

"Kalau direkam ulang, namanya cover dan ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube, ada izin dan kompensasinya juga," pungkas Rhoma Irama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya