Liputan6.com, Jakarta - Dai kondang Ustaz Maulana turut mengapresiasi sertifikat halal MUI yang didapat oleh Royal Foam. Menurutnya, seorang Muslim wajib mengenal halal haram sebuah produk yang digunakannya, karena hal tersebut menjadi bagian dari pada kesempurnaan ibadah.
"Dan menjadi syarat ibadah itu sendiri, yakni adanya halal ataupun haramnya. Maka itu penting, apalagi ketika sosok hamba mentaati ibaratnya melihat apakah ini halal dan haramnya adalah bentuk ketaatan dari perintah Allah," kata Ustaz Maulana melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
"Bagaimana kalau mengamati jenis zat (kedudukan)-nya dan perolehannya, inilah bagian dari ibadah. Umat Islam harus lebih teliti dalam menggunakan produk atau apapun," penceramah yang dikenal dengan jargon "Jamaah Oh Jamaah" itu, menyambung.
Advertisement
Baca Juga
Menentukan Halal Haram
Lebih lanjut, Ustadz Maulana menjelaskan bagaimana menentukan halal haramnya sebuah produk yang kita gunakan.
“Pertama dilihat dari zatnya dulu, ini zatnya dari bahan apa yang digunakan. Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan. Kemudian cara atau prosesnya, dimana apakah dia tidak melanggar syariat. Dan yang ketiga adalah bentuk memperolehnya. Nah itu jadi ada tiga, jadi zatnya, prosesnya, dan cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil," tambah Ustadz Maulana.
Advertisement
Cara Pemanfaatan
Berikutnya, mengenai pembuatannya, Ustaz Maulana menjelaskan bahwa pada bagian ini perlu diperhatikan tingkat keamanannya.
"Jadi boleh saja mungkin halal tapi belum tentu toyyiban. Maka disebut halalan toyiban. Dan lihat dulu, dia halal, tapi kadarnya, kadar ukurannya jangan sampai juga bisa membahayakan karena tingkat kadarnya dan cara pemanfaatannya," tegasnya.
"Yang pertama pertimbangan kemaslahatan, dan mudarat-nya. Dia ada manfaat nggak? Jangan sampai mubazir. Bermanfaat tapi bisa membahayakan, lihat juga. Kemudian apakah diharamkan karena mengandung sesuatu yang membahayakan manusia. Tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu tanpa pasti ada alasannya,” kata Ustadz Maulana lagi.
Tempat Tidur
Jika bicara tentang ilmu fiqih mengenai tempat tidur atau kasur sebagai tempat untuk beristirahat. Pria kelahiran Makassar 20 September 1974 itu menggarisbawahi bahwa benda tersebut merupakan tempat tidur yang bisa menjadi ibadah. Bagaimana tidur menjadi ibadah?
“Dalam Islam, ada yang menjadi adab-adab tidur, ada tidur yang mendapatkan pahala, di saat jika seseorng mengikuti aturan adab-adab tidur ataupun syariat tidur. Dan bagaimana fiqih menyikapi tentang tempat tidur, ada tidak tidur di tempat atau sesuatu yang diharamkan? Ada,” tegasnya.
Advertisement
Material yang Haram
Menurutnya, sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk tidur, misalnya bahan yang digunakan adalah yang diharamkan, contoh mengandung zat yang berasal dari hewan babi. Kalau itu terjadi maka hukumnya tidurnya jadi haram.
Terakhir, Ustaz Maulana memberikan tips tidur yang baik menurut ajaran Islam. Pertama berwudhu, agar sepanjang tidur senantiasa berada dalam kesucian. Kemudian tidurnya menghadap kiblat, sebagai adab. Dan yang paling penting, jangan lupa berdoa ketika akan tidur. "Jadi gunakan sesuatu yang nyaman dipakai, seperti kasur Royal Foam, selain nyaman juga halal," Ustaz Maulana mengakhiri.