Liputan6.com, Jakarta - Pada 24 Juli 2021 lalu, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jeff Smith telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dan pada Rabu (28/7/2021), pemilik nama lengkap Mark Jeffrey Smith, memasuki babak baru. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum bintang Titisan Setan 2 menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, lebih dulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan.
Â
2 Pasal
JPU pada sidang perdana Jeff Smith langsung membacakan dakwaan. Isi dakwaan tersebut menyatakan bahwa ada dua pasal yang memberatkan Jeff Smith. Pertama Jeff didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang," ujar JPU.
Â
Advertisement
Konsumsi Narkoba
Dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganda, itu terlihat dari hasil urine.
"Berdasarkan Surat Keterangan Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan adanya tanda-tanda mengonsumsi zat narkotika Tetrahydrocannabinol (THC)," lanjutnya.
Â
Ditangkap
Diketahui Jeff Smith diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Jeff Smith ditangkap bersama temannya berinisial D di dalam mobil.
Dalam peanngkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Jeff Smith. Saat menjalani pemeriksaan test urine hasilnya juga menyatakan dirinya positif ganja.
Advertisement