Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Jill terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis istri Ajun Perwira dengan hukuman enam bulan penjara yang diringankan menjadi rehabilitasi.
Mengetahui putusan tersebut Jennifer Jill melalui pengacaranya Sahala Siahaan mengungkapkan kebahagiannya. Apalagi vonis tersebut sesuai dengan harapannya.
Advertisement
Baca Juga
"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya senanglah ya. Artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menuntut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," kata Sahala Siahaan, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Tahu
Terkait putusan tersebut, dijelaskan Sahala Siahaan bahwa Ajun Perwira belum mengetahuinya. Namun secepat mungkin Sahala Siahaan akan mengabarkannya kepada suami.
"Ya nanti akan kami kasih tahu bahwa keputusannya demikian dan itu yang terbaik menurut kami untuk Jeje karena harapannya tercapai," ujar Sahala siahaan.
Advertisement
Rehabilitasi
Sahala Siahaan menjelaskan sudah seharusnya korban penyalahgunaan dihukum vonis dan bukan di penjara. Berbeda dengan pengedar narkoba yang harus dihukum seberat-beratnya.
"Jadi, intinya sekali lagi tidak semua kasus narkotika disamakan seluruhnya, harus ada pembedaan mana pengedar, mana yang memperjualbelikan, mana juga yang untuk konsumsi diri sendiri. Khusus untuk kasus diri sendiri tidak tepat di penjara," jelas Sahala Siahaan.
Penangkapan
Seperti diketahui Jennifer Jill ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 16 Februari 2021. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,39 gram lengkap beserta alat isapnya.
Advertisement