Singgung Kompilasi Hukum Islam, Dipo Latief Tuding Laporan Nikita Mirzani Tak Tepat Sasaran

Dipo Latief melalui kuasa hukumnya mengutip kompilasi hukum Islam dan menyebut laporan Nikita Mirzani ke polisi salah sasaran.

oleh Wayan Diananto diperbarui 05 Sep 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2021, 20:00 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Giliran pihak Dipo Latief berkoar soal laporan dugaan penelantaran anak yang dibuat Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2021. Ia menyebut laporan itu salah sasaran.

“Laporan itu tidak tepat sasaran, kalau kita lihat dasarnya,” kata pengacara Dipo Latief, Alexander Kilikily Umboh, dalam video Dilaporkan Oleh Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Dipo Latief di YouTube KH Infotainment, Minggu (5/9/2021).

Merespons dugaan penelantaran anak, Alexander di hadapan jurnalis mengutip kompilasi hukum Islam yang mengatur soal anak yang telah diadopsi. Khususnya pada pasal 107 H.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kompilasi Hukum Islam

[Bintang] Nikita Mirzani
"Dia (Dipo Latief) respon banget. Dia salatnya rajin, lima waktunya enggak pernah lewat sama salat-salat yang lain," kata ibu dua anak tersebut. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

“Kita bisa lihatlah seperti apa kehidupan anak ini sekarang. Dan juga saya kaitkan kembali dengan yang tadi kalau kita melihat kompilasi hukum Islam jelas, itu diatur dalam pasal 107 huruf H,” cetusnya.

“Kalau memang anak itu sudah diadopsi dan melalui putusan pengadilan berarti hak dan kewajiban telah beralih dari orangtua yang lama ke orangtua yang baru,” Alexander menyambung.


Perihal Adopsi

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Artinya, jika ingin melaporkan dugaan penelantaran anak, maka yang dilaporkan mestinya orangtua yang baru. Karenanya, pihak Dipo keberatan dengan laporan bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak.

“Jadi kalau mau dilaporkan atas dugaan penelantaran anak, mestinya orangtua barunya atau orangtua adopsinya yang dilaporkan. Bukannya Pak Dipo Latif,” ia menambahkan.

 


Diluruskan, Diterangkan

[Bintang] Nikita Mirzani dan Dipo Latief
Nikita Mirzani dan Dipo Latief

Pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief terjadi pada Februari 2018. Mereka bercerai pada tahun yang sama. Dari pernikahan ini, bintang film Nenek Gayung beroleh seorang anak laki-laki, Arkana Mawardi.

Alexander menilai laporan dugaan penelantaran anak berpotensi menyudutkan kliennya. “Jadi kita minta di sini, diluruskan dan diterangkan jangan sampai pemberitaan ini menyudutkan Pak Dipo Latief,” ujarnya. 


Eksploitasi Anak

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Dalam kesempatan itu, Alexander kembali menyorot motovasi Nikita Mirzani membuat laporan. Ia juga memperingatkan kubu seberang bahwa laporan tersebut berisiko menjelma eksploitasi anak.

“Karena yang kita juga sangat sayangkan dan khawatirkan, jangan sampai jadi eksploitasi anak. Karena dengan laporan ini, kan anak ini akan dibawa-bawa. Anak ini jelas masih kecil, di bawah umur. Orang akan mencari karena ini dalam media,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya