Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi anak di bawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona mulai memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar kemarin, Alona dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Mendengar tuntutan tersebut, mantan model majalah dewasa itu tampak syok dan menangis. Dirinya mengaku tak menyangka dengan tuntutan tersebut.
"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syok
Meski syok dengan tuntutan tersebut dan langsung menangis, Cynthiara Alona berusaha menerima nasibnya.
"Dia terima nasib minta maaf ke adiknya, sudah berbuat salah. Curhat di sana dia," imbuh Halim.
Â
Advertisement
Tak Diwakili
Selain itu, saat ini Cynthiara Alona tak diwakili pengacara. Rupanya, sudah dua kali Alona melakukan pencabutan kuasa terhadap pengacaranya.
Sidang Cynthiara Alona kembali dilanjutkan pada 10 November 2021 dengan agenda pledoi di PN Tangerang.
Â
Kasus
Kasus Cynthiara Alona berawal dari polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Maret 2021.
Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.
Â
Advertisement