Liputan6.com, Jakarta - Nia Ramadhani membeberkan proses penangkapan yang dilakukan polisi di kediamannya pada 7 Juli 2021. Ibu tiga anak ini mengisahkan dirinya mengetahui sedang digrebek untuk kasus narkoba. Istri Ardi Bakrie membeberkan hal itu di hadapan majelis hakim.
"Saudara tahu polisi datang urusannya tentang alat isap itu?" tanya hakim dalam sidang lanjutan kasus narkoba Nia dan Ardi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Ya karena mereka, pegang barangnya (yang sisa itu). Ya (diperlihatkan kertas klip sisa sabu)," jawab Nia memberi keterangan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa keterangan Nia, Ardi dan sopirnya, Zen.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nyabu Bareng Ardi dan Sopirnya
Karena sudah tertangkap basah, Nia pun sembari menangis menjelaskan barang haram tersebut dipakai secara bersama-sama dengan suaminya, Ardi dan sopir pribadinya, Zen.
"Terus ditanya lagi apakah ada barang bukti lainnya. Kalau ada langsung serahkan, 'Kalau tidak kami geledah,' katanya gitu. Karena memang sudah nangis dan takut dan tidak niat ngumpet-ngumpet, ada ayo. Karena di dalam masih ada, saya bilang ayo kita ambil," ujar Nia.
Advertisement
Barang Bukti di Lemari Kamar
Setelah itu, Nia mengambil barang bukti berupa alat isap bekas pakai yang disimpannya di dalam lemari kamarnya masih lengkap dengan air yang tersimpan dalam botol kaca, atau kerap disebut bong alat isap sabu.
Suami Main Golf
Saat proses penangkapan, Nia menjelaskan, Ardi sedang tak bersamanya. Ia diketahui bermain golf dan sangat sulit untuk dihubungi.
"Ya saya serahkan, lalu waktu itu ditanya suaminya di mana. Saya bilang setahu saya golf. Tapi saya telepon, bisa ditelepon. Setelah itu ditanya bisa ditelepon suaminya enggak. Tapi enggak bisa diangkat enggak bisa dihubungi," ucap Nia.
Advertisement
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Adapun dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi, Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.