Liputan6.com, Jakarta Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan akses ilegal. Dia sudah ditahan sejak Senin (29/12/2021).
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution pun menyampaikan alasan kliennya ditahan polisi. Pertama, itu lantaran sang dokter kecantikan tinggal di wilayah yang jauh.
"Jadi saya yang menjelaskan bahwa ini proses yang harus dilalui karena dia domisili di Palembang," tutur Razman Arif Nasution dikutip dari YouTube Star Story, Rabu (29/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
P21
Karena kasus ini akan berstatus P21, maka berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya disidangkan.
"Ini harus dilempar ke Kejaksaan Negeri di Jakarta, sidang di Jakarta, maka menjadi keharusan untuk dokter Richard ditahan, menunggu pelimpahan saja," paparnya.
Advertisement
Prediksi Penahanan
Pengacara menduga, Richard Lee akan ditahan selama beberapa hari sampai berkas-berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sekarang masih penahanan Polda untuk 20 hari ke depan, tapi hitung-hitungan kita paling dua sampai tiga hari ini," ungkap Razman Arif Nasution.
Minta Tolong Presiden
Sebelumnya, lewat akun Instagram terverifikasinya, Reni Effendi, istri Richard Lee, mengunggah video pengakuan bahwa sang suami ditangkap dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara hingga minta tolong ke Presiden Jokowi.
“Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya. Tolong Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini,” ujarnya via video dengan air mata bercucuran.
Advertisement