Sidang Mediasi Perwalian Gala Sky Ditunda Hingga Tahun Depan

Bagaimana hasil sidang mediasi perwalian Gala Sky yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pekan ini?

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 29 Des 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 11:30 WIB
Hak Asuh Gala Sky Jatuh ke Tangan Keluarga Bibi Ardiansyah, Ini 3 Faktanya
Kedua keluarga mendiang sempat sama-sama ajukan hak asuh Gala. (Sumber: Instagram/vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta Sidang mediasi hak perwalian Gala Sky Andriansyah kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (29/12/2021). H. Faisal beserta istri hadir, sementara Doddy Sudrajat diwakili kuasa hukum.

Dalam kesempatan ini hakim mediator mengajukan penundaan mediasi hingga Januari 2022. Ini didasari karena beberapa hal.

"Mediator masih meminta waktu sampai 12 Januari 2022 karena menurut mediator masih ada yang harus didiskusikan anatara H. Faisal dan istri dengan Pak Doddy," kata Kris kuasa hukum keluarga H. Faisal dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/12/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diundur

H. Faisal ayah mendiang Bibi Andriansyah
Instagram @dewizuhriati

Permohonan ini diterima, sehingga sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan.

"Jadi Majelis Hakim menerima permohonan untuk pengunduran jadwal mediasi sehingga ditetapkan hakim persidangan dilanjutkan pada 12 Januari 2022," paparnya.

Medias di Luar Sidang

H. Faisal ayah mendiang Bibi Andriansyah
Instagram @dewizuhriati

Kendati demikian, pengacara H. Faisal tetap mengupayakan agar kliennya dapat bermediasi dengan Doddy Soedrajat di luar persidangan.

"Apapun hasilnya tanggal 12 Januari kita akan sampaikan hasilnya apakah ada titik temu, atau ada musyawarah mufakat selama dua minggu ke depan," jelas Sandy Arifin selaku pengacara.

Sidang Selanjutnya

Setelah hasil mediasi disampaikan, maka sidang dapat dilanjutkan ke agenda berikutnya.

"Kalau hasil musyawarah ada kita tinggal menyampaikan surat, dan lanjut ke pokok perkara. Setelah itu H. Faisal tidak harus hadir lagi, kita yang hadir selaku kuasa hukum," tutup Sandy Arifin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya