Adam Deni Sempat-Sempatnya Sindir Anggota DPR RI Selama Sidang

Beragendakan putusan sela, Adam Deni tiba di pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Mar 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 15:30 WIB
5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Instagram/Adam Deni)

Liputan6.com, Jakarta Adam Deni yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus ilegal akses atas laporan Ahmad Saroni, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa ( 29/3/2022).

Beragendakan putusan sela, Adam Deni tiba di pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB, menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Saat menuju ruang sidang, Adam Deni membawa tulisan bernada sindirian yang membahas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama seorang anggota DPR RI.

 

Ditulis di Atas Kertas

FOTO: Jerinx dan Adam Deni Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Adam Deni Toba tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tulisan bernada sindiran tersebut disampaikan Adam Deni di secarik kertas yang dibawanya.

"Meloloskan Barang dan Karantina Pake protokol DPR Amerika nih yeeeee, #privilage," tulis Adam Deni dalam kertas yang dibawanya.

 

Tak Sebut untuk Siapa

5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Kapanlagi.com)

Belum diketahui untuk siapa tulisan tersebut ditujukan Adam Deni. Saat ditanya, dirinya hanya diam dan langsung memasuki ruang sidang.

 

Laporan oleh Anggota DPR RI

Diketahui penggiat media sosial Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.

 

Pelanggaran

Adam Deni diduga melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya