Liputan6.com, Jakarta Adam Deni yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus ilegal akses atas laporan Ahmad Saroni, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa ( 29/3/2022).
Beragendakan putusan sela, Adam Deni tiba di pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB, menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Saat menuju ruang sidang, Adam Deni membawa tulisan bernada sindirian yang membahas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama seorang anggota DPR RI.
Advertisement
Ditulis di Atas Kertas
Tulisan bernada sindiran tersebut disampaikan Adam Deni di secarik kertas yang dibawanya.
"Meloloskan Barang dan Karantina Pake protokol DPR Amerika nih yeeeee, #privilage," tulis Adam Deni dalam kertas yang dibawanya.
Advertisement
Tak Sebut untuk Siapa
Belum diketahui untuk siapa tulisan tersebut ditujukan Adam Deni. Saat ditanya, dirinya hanya diam dan langsung memasuki ruang sidang.
Laporan oleh Anggota DPR RI
Diketahui penggiat media sosial Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.
Advertisement
Pelanggaran
Adam Deni diduga melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).