Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, H. Faisal: Saya Tidak Keberatan

Tanggapan Haji Faisal atas vonis Tubagus Joddy.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Apr 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 14:00 WIB
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)
Tanggapan Haji Faisal atas vonis Tubagus Joddy. (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Liputan6.com, Jakarta Setelah berbulan-bulan diproses, sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dilangsungkan pada Senin (12/4/2022). Joddy terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Selain kurungan penjara, Tubagus Joddy juga dikenakan denda.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta," ujar Majelis Hakim, Bambang Setiawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," sambung sang hakim.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tanggapan H. Faisal

4 Fakta Sidang Perdana Joddy Sopir Vanessa Angel, Tanpa Didampingi Pengacara
Joddy sopir Vanessa Angel jalani sidang perdana secara virtual. (Sumber: Merdeka)

Haji Faisal, orangtua almarhum Bibi Andriansyah akhirnya buka suara mengenai vonis yang dijatuhkan kepada sopir mendiang anaknya. Dia menerima keputusan majelis hakim.

"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," ucap H. Faisal dikutip dari Kapanlagi.com.

Faisal sudah mengikhlaskan musibah yang menewaskan anak dan menantunya. Dia menilai, hukuman lima tahun penjara sudah cukup untuk Joddy.

"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," ungapnya.

Tidak Sengaja

Pria paruh baya ini mencoba memahami situasi Tubagus Joddy saat kecelakaan maut terjadi. Menurutnya, tak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.

"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," sambungnya.

H. Faisal menghormati keputusan hakim dan berharap Tubagus Joddy mendapat pelajaran berharga dari kasus hukum ini. "Mudah-mudahan dia (Joddy) bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," tutupnya.

Kecelakaan Maut

Untuk mengingatkan, Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barrier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy membawa Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah dan pengasuhnya yang mengalami luka ringan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya