Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat penyanyi dangdut Tiara Marleen tengah diproses oleh penyidik Polres Metro Depok. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pelantun "Mengejar Cinta Om Telolet" telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Haji Faisal.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum mertua Vanessa Angel mengatakan, dalam waktu dekat ini berkas-berkas perkara Tiara Marleen akan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.
"Minggu depan dapat informasi, berkas akan dikirim ke kejaksaan, untuk kemudian akan ada pemeriksaan tambahan dan beberapa saksi yang diperiksa," kata Sandy Arifin di rumah Haji Faisal, Srengseng, Jakarta Barat pada Sabtu (16/7/2022).
Advertisement
Setelah itu, penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersebut. Dengan begitu kasus yang menjerat Tiara Marleen akan segera disidangkan.
Baca Juga
"Itu adalah bukti keseriusan opa, oma, dan kita kuasa hukum bahwa kita memang melindungi Gala," jelas Sandy Arifin.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dihukum Berat
Terkait kasus tersebut Sandy Arifin berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Apalagi yang difitnah orang yang sudah meninggal dunia.
"Kami minta terlapor dihukum seberat-beratnya," kata Sandy Arifin.
Advertisement
Laporan Haji Faisal
Diketahui Tiara Marlen dilaporkan olehb Haji Faisal ke Polres Metro Depok pada 6 Juni 2022. Laporan itu dibuat oleh Haji Faisal lantaran tak terima menantunya mendiang Vanessa Angel dituding hamil di luar nikah oleh Tiara Marleen.
Tak hanya itu, Tiara Marleen bahkan siap menggugat akta kelahiran anak Gala Sky Andriansyah, anak semata Wayang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Ancaman Hukuman
Atas laporan Haji Faisal, Tiara Marleen dijerat dengan beberapa pasal. Diantaranya pasal 27 UU ITE, kemudian 310 311 tentang penghinaan dan fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Advertisement