Liputan6.com, Jakarta Usai menjalani sidang perkara dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menyempatkan diri bertemu awak media dan mengungkap kondisi kesehatannya. Seperti diketahui, sebelumnya perempuan yang akrab disapa Nyai itu sempat dirawat lantaran saraf terjepit yang dialaminya.
Lebih lanjut Nikita Mirzani menceritakan bagaimana dirinya bisa terkena saraf terjepit. Selain kondisi penjara yang mengharuskannya tidur di atas matras, Nikita mengaku memiliki skoliosis, yakni kelainan pada tulang belakang yang ditandai dengan bentuk punggung melengkung seperti huruf C atau S.
"Karena kan tempat tidurnya pake matras kan, dan tipis. Tapi aku kan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain. Niki kan punya skoliosis kan, tulang yang agak bengkok gitu, jadi agak nyeri. Kadang-kadang kalo kambuh memang agak sakit, harusnya kan memang terapi seminggu sekali," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Advertisement
Meski begitu, Nikita bersyukur kondisinya kini jauh lebih baik, sehingga dapat hadir di sidang perdananya. "Kondisinya alhamdulillah, baik baik saja," ucapnya.
Baca Juga
Beradaptasi
Nikita Mirzani mengaku tak perlu beradaptasi selama ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang. Apalagi ia mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas maupun sesama penghuni Rutan.
"Adaptasinya biasa aja sih. Teman-teman di dalam kamar juga baik semua, Karutannya baik, penjaganya baik. Jadi enggak ada yang gimana-gimana, enggak harus beradaptasi. Jadi ya seperti kehidupan sehari-hari," aku Nikita.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dakwaan
Disinggung soal dakwaan dalam persidangan, Nikita tak berbicara banyak. Ia mengaku hanya tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
"Ketawa aja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita.
Pasal
Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Sidang lanjutan Nikit sendiri akan kembali digelar pada 28 November 2022. (Reporter: M. Altaf Jauhar)
Advertisement