Liputan6.com, Jakarta - Kedubes Jerman menyampaikan klarifikasi terkait pertanyaan publik soal apakah warga Indonesia yang bekerja di Jerman juga bayar pajak. Penjelasan ini disambut hangat masyarakat Tanah Air.
Penjelasan ini disampaikan Kedutaan Besar Jerman lewat unggahan di akun Instagram terverifikasi, Jumat (20/1/2023). Publik menduga penjelasan soal pajak diunggah merespons huru-hara Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ribut besar dengan Bunda Corla. Ia menuding Bunda Corla menunggak pajak dengan nominal tak main-main yakni 500 ribu Euro atau setara dengan 8,1 miliar rupiah.
Advertisement
Baca Juga
Akun Instagram terverifikasi @germanembassyjky pun kepergok memantau aksi Nikita Mirzani saat ribut dengan Bunda Corla di medsos. Kini, pihak Kedubes Jerman buka suara soal pajak yang dibayar WNI yang bekerja di sana.
Sistem Pajak di Jerman
“Apakah warga Indonesia yang bekerja di Jerman juga harus membayar pajak di Jerman? Sepertinya akhir-akhir ini banyak yang tertarik dengan pertanyaan ini,” pihak Kedubes Jerman mengawali ulasannya.
“Walaupun ketentuannya bisa berbeda untuk tiap individu tergantung dari situasi masing-masing, secara umum iya, penghasilan warga asing yang menetap dan bekerja di Jerman dikenakan pajak!” ia menyambung.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Semakin Besar Gaji
Tak jauh beda dari Indonesia, di Jerman tiap bulan pemberi kerja memotong dan menyetorkan pajak penghasilan upah pegawai ke kantor pajak dengan nilai bervariasi dari 0 persen atau bahkan 45 persen atau hampir setengah dari penghasilan.
“Semakin besar gaji, semakin besar pajak yang dibayarkan. Sementara penghasilan di bawah 10.908 euro atau ~168 juta rupiah dalam setahun tidak dikenakan pajak,” pihak Kedubes Jerman membeberkan.
Jika mencukupi, penghasilan warga yang bekerja juga akan dipotong untuk iuran jaminan sosial. Ini untuk menjamin agar mereka bisa mengakses layanan kesehatan, pensiun, dan kecelakaan kerja tanpa cemas.
Status Pernikahan
“Status pernikahan dan tanggungan Anda juga menentukan besar pajak yang perlu dibayarkan. Tentunya, situasi setiap warga asing di Jerman bisa berbeda dan pengaturan lebih lanjut bisa ditemukan di persetujuan penghindaran pajak negara masing-masing dengan Jerman,” pungkasnya.
Mesti tak menyebut nama Nikita Mirzani dan Bunda Corla, unggahan ini ditanggapi riuh warganet. “Tapi keknya benaran suara niki didengar ya sama pemerintah sampe di bahas lho,” cuit @sri**** di kolom komentar.
“Terima kasih untuk german embassy untuk penjelasannya, Intinya baik di Jerman dan di Indonesia baik statusnya penduduk lokal dan penduduk orang asing wajib bayar pajak, Bunda corla tuh hanya menghibur itu ajah titik,” @lami**** menimpali.
Advertisement